Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Banyak yang Jual Beli Kendaraan Surat Sebelah, Apa STNK Bukti Sah Kepemilikan?

Indra Aditya - Selasa, 12 November 2019 | 14:20 WIB
BPKB baru berwarna dasar biru tua
Polri
BPKB baru berwarna dasar biru tua

Baca Juga: Ratu Sosialita, Kerjanya Foya-foya Terus, Modalnya BPKB Orang

Ilustrasi  pedagang mobil bekas
GridOto.com
Ilustrasi pedagang mobil bekas

Jadi dari penjelasan di atas, hanya BPKB yang berfungsi sebagai dokumen resmi kepemilikan kendaraan bermotor, sedangkan STNK hanya sebatas surat resmi bukti pengoperasian kendaraan bermotor di jalan seperti layaknya pelat nomor.

Jadi untuk masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas, sebaiknya cari yang ada BPKB-nya karena STNK bukan surat bukti kepemilikan.

Hal ini juga demi menghindari praktik penipuan jual beli motor curian atau motor bodong dengan STNK palsu.

Baca artikel serupa di (GridOto.com)

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa