Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Truk Niaga Kaget Diancam Denda Rp 500 Ribu Cuma Gara-gara Stiker

Indra Aditya - Kamis, 7 November 2019 | 17:00 WIB
Sebuah truk sedang dipasang stiker pemantul cahaya
surya.co.id/nuraini faiq
Sebuah truk sedang dipasang stiker pemantul cahaya

Otomania.com – Bagi pemilik maupun sopir kendaraan niaga besar atau kecil agar memperhatikan hal ini.

Mereka nantinya bisa langsung dikenakan tilang atau denda adminstratif Rp 500.000 jika kedapatan kendaraannya  tidak dipasangi stiker reflektor atau pemantul cahaya.

Saat ini tengah gencar disosialisasikan aturan tersebut. Paling cepat Desember dilakukan tindak bukti pelanggaran atau tilang.

Atau paling lambat Januari 2020 penerapan tilang itu aka diterapkan.

"Saat ini masih tahap sosialisasi. Bahkan hingga 20 November 2019 nanti kami akan memasangkan gratis stiker pemantul cahaya itu," kata Trianto Aristiadi, Kepala Unit Uji Kendaraan Tandes Surabaya, Selasa (5/11/2019).

Baca Juga: Video Aksi Huru-hara Diduga Rombongan Pengantar Jenazah, Pukuli Truk di Jalan

Rencananya Kemenhub pada Rabu (6/11/2019) langsung menggelar sosialiasi yang sama terkait stiker reflektor di Surabaya.

Sesuai UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa setiap kendaraan yang melintas di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis, di dalamnya termasuk pemantul cahaya atau reflektor.

Jika tidak memenuhi persyaratan itu pengemudi bisa dikenakan denda kurungan hingga dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Kemenhub akan terus sosialisasikan ketentuan berkendara ini," kata Trianto.

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa