Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Taksi Jadi Korban Pembunuhan Berantai, 50 Orang Tewas Mayatnya Dibuang ke Kanal Buaya

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 3 Agustus 2020 | 08:20 WIB
Devender Sharma (kaos oranye), pria pembunuh berantai di India. Ia mengaku telah membunuh 50 sopir taksi dan membuang mayat korbannya ke sebuah kanal berisi buaya. Lalu ia menjual taksi untuk keuntungan pribadi.
The India Times/Delhi Police
Devender Sharma (kaos oranye), pria pembunuh berantai di India. Ia mengaku telah membunuh 50 sopir taksi dan membuang mayat korbannya ke sebuah kanal berisi buaya. Lalu ia menjual taksi untuk keuntungan pribadi.

Otomania.com - Profesi sopir taksi memang banyak dihantui dengan kasus kriminal yang bisa menimpa pelakunya.

Terbukti dari banyaknya peristiwa kriminal dari rampok hingga pembunuhan yang korbannya sopir taksi.

Salah satunya seperti yang dilakukan oleh seorang pembunuh berantai bernama Devender Sharma (62).

Sharma bahkan mengakui telah membunuh lebih dari 50 sopir taksi.

Semua mayat korbannya dibuang ke sebuah kanal penuh buaya untuk menghilangkan jejak.

Seperti dilansir CNN, pria ini ditangkap saat menjalani pembebasan bersyarat namun tak disiplin dan malah melarikan diri.

Baca Juga: Pelaku Teror Bom Molotov ke Mobil Warga Ditangkap, Aksinya Merupakan Perintah Seorang Oknum Polisi

Antara tahun 2002 hingga 2004, Devender Sharma dihukum karena membunuh tujuh pengemudi taksi dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Jaipur, sebuah kota di negara bagian utara Rajasthan.

Setelah menghabiskan 16 tahun di penjara, pria 62 tahun itu diberi pembebasan bersyarat pendek pada Januari 2020.

Tetapi ketika 20 hari di luar penjara sudah habis, Sharma tidak kembali ke penjara.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa