Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Komplotan Order Fiktif Ojol Diringkus, Cuma Dua Bulan Nikmati Uang Ratusan Juta

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 21 November 2019 | 17:32 WIB
Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah (kedua dari kiri) menunjukan barang bukti yang diamankan dari pelaku.
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah (kedua dari kiri) menunjukan barang bukti yang diamankan dari pelaku.

Otomania.com - Aksi penipuan berupa order fiktif di transportasi online tak hanya merugikan perusahaan namun juga bagi para mitra.

Baru-baru ini salah satu komplota pelaku order fiktif di aplikasi Gojek berhasil diringkus Jajaran Polres Metro Depok.

Modus mereka adalah melakukan kerjasama dengan merchant (penjual makanan) untuk meraup keuntungan dari perusahaan langsung.

Dilansir TribunJakarta.com, Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan tujuh pria pelaku dari kasus penipuan tersebut.

Tujuh pelaku yang diamankan diantaranya adalah Soman (38), Mikko Prilaksono (20), Taryanto (25), Deni Achmad (29), Nopi Ariyanto (35), Azis Romadon (30), dan terakhir Erma Susilo alias Putra (31).

(Baca Juga: Penjualan Motor Sport di Indonesia Tahun Ini Turun Drastis, Kawasaki Berniat Bikin Skutik Berperforma Tinggi?)

Azis menjelaskan, modus para pelaku adalah bekerja sama memanfaatkan bonus atau voucher pada aplikasi layanan GoJek.

"Jadi voucher ini setiap satu kali pembelian khususnya pembeli baru, setelah top up itu mendapat diskon Rp 15 ribu. Diskon Rp 15 ribu sekali order dan dalam sehari itu bisa sampai 300 kali order dan ini telah dilakukan mereka selama dua bulan," kata Azis dalam ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (20/11/2019).

Lanjut Azis, voucher tersebut lah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil keuntungan, dan melakukan orderan fiktif.

"Sampai sehari bisa 200 sampai 300 kali order dengan customer, penjual, dan driver yang sama juga. Kemudian hasil investigasi internal Gojek bersama Polres menemukan adanya tindak pidana," tambahnya.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunJakarta.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa